Guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia
SMA Negeri 1 Cisarua, Kabupaten Bandung Barat
Standar kualifikasi akademik dan kompetensi pendidik pada pendidikan formal,
diatur dalam Lampiran Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007
tanggal 4 Mei 2007 mengenai kualifikasi akademik pendidik pada satuan
pendidikan Anak Usia Dini/Taman Kanak-kanak/Raudatul Atfal (PAUD/TK/RA),
pendidik sekolah dasar/madrasah ibtidaiyah (SD/MI), pendidik sekolah menengah
pertama/madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), pendidik sekolah menengah atas/madrasah
aliyah (SMA/MA), pendidik sekolah dasar luar biasa/sekolah menengah luar
biasa/sekolah menengah atas luar biasa (SDLB/SMPLB/SMALB), serta pendidik
sekolah menengah kejuruan/madrasah aliyah kejuruan (SMK/MAK). Pada lampiran itu
termaktub ihwal kompetensi pedagogik untuk setiap guru mata pelajaran. Sebagai pendidik,
kita harus mampu berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan
peserta didik. Di samping itu, pendidik diharapkan mampu berkomunikasi secara
efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik dengan bahasa yang khas dalam
interaksi kegiatan/permainan yang mendidik yang terbangun secara siklikal.
Artinya bahwa setiap pendidik harus mampu membedakan bahasa yang digunakan di
rumah sebagai ragam bahasa santai, dengan ragam bahasa yang digunakan di
sekolah.
Pada
tulisan itu, tercatat pula tentang penggunaan bahasa Indonesia yang efektif,
empatik, dan santun untuk digunakan dalam kegiatan berkomunikasi secara santun
dengan sesama tenaga pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
Berkomunikasi dengan teman sejawat dan komunitas ilmiah lainnya juga harus
secara santun, empatik dan efektif. Berkomunikasi dengan orang tua peserta
didik dan masyarakat pun harus secara santun, empatik, dan efektif. Berkomunikasi dengan teman sejawat, profesi ilmiah, dan komunitas ilmiah lainnya dapat melalui berbagai media dalam rangka meningkatkan kualitas pembelajaran.
Secara
khusus kompetensi pendidik mata pelajaran Bahasa Indonesia
pada SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK adalah sebagai
berikut. (1) Memahami konsep,
teori, dan materi berbagai aliran linguistik yang terkait dengan pengembangan
materi pembelajaran bahasa. (2) Memahami hakikat bahasa dan pemerolehan bahasa.
(3) Memahami kedudukan, fungsi, dan ragam bahasa Indonesia.
(4) Menguasai kaidah bahasa Indonesia sebagai rujukan penggunaan bahasa
Indonesia yang baik dan benar. (5) Memahami
teori dan genre sastra Indonesia. (6) Mengapresiasi karya sastra secara reseptif dan
produktif.
Dari
paparan di atas, kita dapat melihat bahwa aspek yang paling penting dalam
proses kreatif manusia adalah berbahasa. Dengan demikian, perlu diadakannya
sebuah pengujian untuk mengetahui standar kemampuan berbahasa Indonesia
para pendidik agar mengomunikasikan materi ajarnya dengan optimal. Tidak
salah pula apabila siswa mengikuti UKBI. Terlebih siswa kelas XII yang akan
mengikuti ujian nasional (UN) dan seleksi nasional masuk perguruan tinggi
negeri (SNMPTN).
Uji
Kemahiran Berbahasa Indonesia (UKBI) adalah instrumen pengujian kemahiran
berbahasa Indonesia
yang dikembangkan oleh Pusat Bahasa. Dengan instrumen ini setiap orang atau
instansi dapat memperoleh informasi yang akurat tentang profil kemahiran
berbahasa Indonesianya. UKBI telah menjadi standar pengukuran yang berstandar
nasional, sesuai dengan kepuusan Mendiknas Republik Indonesia Nomor 152/U/2003.
UKBI dikembangkan berdasarkan teori penyusunan tes modern dan telah diujicobakan
kepada berbagai lapisan masyarakat dari berbagai jenjang pendidikan, termasuk
sejumlah penutur asing. Hasilnya menunjukkan bahwa skor UKBI secara keseluruhan
mempunyai korelasi yang tinggi, baik dengan latar belakang pendidikan dan
pekerjaan maupun dengan kenyataan kemampuan berbahasa Indonesia
seseorang. UKBI terbuka bagi setiap orang, baik warga negara Indonesia
maupun warga negara asing, yang ingin mengetahui peringkat kemahirannya
berkomunikasi dalam bahasa Indonesia.
Semoga ada manfaatnya.