Kabupaten Bandung Barat
Artikel ini pernah dimuat di rubrik Forum Guru
Koran Pikiran Rakyat
Kekisruhan Ujian Nasional (UN) baik
di tingkat sekolah menengah atas (SMA) maupun sekolah menengah Pertama (SMP)
yang terjadi dari tahun ke tahun menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah,
pendidik dan tenaga kependidikan. Kebocoran soal maupun kunci jawab UN yang
dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab menodai pelaksanaan hajat
nasional tersebut. Kasus jual beli kunci jawab UN yang melibatkan siswa dan
guru, serta berbagai kecurangan yang dilakukan siswa saat UN menimbulkan
keprihatinan dan keresahan dalam dunia pendidikan.
Penyelenggaraan UN yang disinyalir
lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaatnya itu, patutkah
dilanjutkan? Sementara itu dalam proses pelaksanaan pendidikan, evaluasi
sangatlah diperlukan untuk mengetahui keberhasilan dalam pendidikan. UN yang
merupakan salah satu bentuk evaluasi, tidak baik juga jika dihapuskan sama
sekali tanpa ada penggantinya.
Menurut hemat penulis, alangkah
baiknya penyelenggaraan ujian bagi siswa kelas IX SMP, dan kelas XII SMA/MA/SMK
dikoordinasikan oleh provinsi sebagaimana penyelenggaraan ujian untuk murid
kelas VI SD saat ini. Dengan demikian, yang bertanggung jawab penuh dalam
pelaksanaan ujian itu adalah gubernur dan kepala dinas pendidikan provinsi.
Segala kebijakan yang menyangkut prosedur operasi standar ujian cukup diurus
oleh provinsi saja. Dalam hal ini, pemerintah pusat hanya bertugas memantau
kerja tim pelaksana di tiap-tiap daerah/ provinsi.
Tentunya, pihak pusat turut andil
juga dalam menentukan standar kualitas pendidikan. Misalnya Badan Standar
Nasional Pendidikan (BNSP) dapat menyusun standar kompetensi lulusan, kemudian
memberikan kisi-kisi soal ujian atau dalam bentuk indikator soal kepada pihak
berwenang di provinsi. Selanjutnya pembuatan dan penggandaan naskah ujian
dilakukan oleh pihak provinsi. Kondisi geografis dan kearifan local tiap
provinsi yang berbeda-beda, memungkinkan naskah ujian yang disusun oleh tim
pembuat soal di tiap provinsi akan berbeda-beda.
Jika ujian siswa SD, SMP dan
SMA/MA/SMK dilakukan oleh pihak provinsi, maka kinerja dari tiap-tiap
pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ujian nasional akan lebih terlihat.
Dengan begitu, setiap provinsi akan menunjukkan prestanya dalam proses
penyelenggaraan ujian tersebut. Provinsi yang berprestasi dalam hal
penyelenggaraan ujian tersebut. Provinsi berprestasi dalam hal penyelenggaraan
ujian, dapat diberikan penghargaan oleh pemerinta pusat. Sementara bagi
provinsi yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan ujian ditindak dan
diberi sanksi serta dilakukan proseshukum secara tegas bagi pelakunya.
Penyelenggaraan ujian yang dikelola
oleh provinsi, sejalan dengan semangat otonomi daerah yang salah satunya adalah
otonomi pendidikan. Ujian yang diselenggarakan oleh pihak provinsi juga dapat
meminimalisasi kasus yang selama ini muncul dalam pelaksanaan UN. Sehingga
pelaksanaan ujian yang jujur dan berkualitas dapat terselenggara dengan baik. Wallahu alam bishshwabi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana komentar anda tentang artikel ini