Guru SMP Yos Sudarso, Kota Bandung
Artikel ini pernah dimuat di rubrik Forum Guru
Pikiran Rakyat, Senin 29 Oktober 2012
Untuk meningkatkan kualitas dan profesionalisme guru,
persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sedang menyusun kode etik bagi guru di
sekolah. Menurut ketua umum PGRI Sulistiyo, kode etik itu akan diberlakukann
tahun 2013.
Kode Etik Guru Indonesia (KEGI) mencakup 70 panduan
sikap dan norma bagi guru dalam mendidik peserta didik. Isi kode etik itu
menyangkut norma dan perilaku guru dalam relasi dengan peserta didik, orangtua,
masyarakat, rekan profesinya, oraganisasi guru, dan pemerintah.
Penulis sangat mendukung berbagai upaya PGRI dalam
menciptakan dan menformat para guru yang handal dan profesional dalam tugas,
termasuk dengan menyiapkan kode etik bagi para guru. Namun, kelahiran kode etik
ini tentu akan mengundang pro dan kontra di kalangan guru. Bahkan kode etik
guru ini sudah memunculkan kegelisahan sebagian guru di sekolah. Mereka
menganggap, dengan adanya kode etik maka kreativitas guru akan semakin menurun.
Benarkah demikian?
Penulis mencoba merefleksikan beberapa peluang dan
ancaman dengan adanya kode etik ini. Kode etik akan mendorong guru untuk
bersungguh-sungguh mengutamakan profesionalisme dan kualitas dalam menjalankan
tugas dan tanggung jawabnya sebagai pendidik di sekolah. Selain itu, akan
mendorong independensi guru di sekolah dan di mana pun dia berada. Kode etik
tentu akan menambah wawasan bagi guru tentang mana yang pantas dan tidak boleh
dilakukan, mana yang bertentangan dengan aturan. Guru tahu bahwa segala tindak
tanduknya di sekolah memiliki aturan main.
Kode etik guru juga dapat menghindarkan guru menjadi
seorang penjilat, baik terhadap atasan maupun orangtua siswa. Dengan begitu,
guru tidak akan memanfaatkan jabatannya untuk mendapatkan sesuatu dari
orangtua, seperti materi, pujian, dan sebagainya.
Dengan kode etik ini pula guru akan disadarkan, menjadi
seorang guru merupaka sebuah panggilan, bukan paksaan, atau karena kebutuhan
ekonomi. Oleh karena itu perlu totalitas dan loyalitas dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawabnya.
Bagaimana dengan ancaman? Kreativitas guru akan
terbentur dengan kode etik guru. Di satu sisi guru akan berusaha bersikap tegas
dengan segala reward and punishment
dalam mendidik siswa, di sisi lain, segala upaya dan daya juang guru bisa saja
dibenturkan dengan norma perilaku guru seperti tertuang dalam kode etik,
sehingga menyebabkan kecenderungan bahwa punishment
dari seorang guru terhadap peserta didik tertentu dianggap bertentangan dengan
kode etik guru. Guru menjadi serba salah!
Kode etik akan melahirkan sikap mencari-cari kesalahan
guru di sekolah. Jika kode etik ini benar disosialisasikan, maka orangtua dan
peserta didik akan semakin peka terhadap setiap gerak-gerik guru dalam
menjalankan tugas dan pelayanannya.
Terlepas dari segala peluang dan ancaman itu diharapkan
kehadiran kode etik guru akan semakin mendorong peningkatan kualitas dan
profesionalisme guru Indonesia.
Selain itu, para guru juga akan semakinpeka terhadap tuntutan zaman, terbuka
terhadap kritik dan masukan, memiliki totalitas dan loyalitas dalam profesi sebagai
guru, mencintai profesi guru serta menyadari bahwa menjadi seorang guru adalan
sebuah panggilan mulia. Semoga!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana komentar anda tentang artikel ini