Guru PKn SMAN Tomo, Kabupaten Sumedang
Artikel ini pernah dimuat di rubrik forum guru
Pikiran Rakyat, Selasa 30 Oktober 2012
Sebagai akibat dari tidak optimalnya hasil Uji
Kompetensi Guru (UKG) secara nasional, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan
telah menyiapkan formulasi tiga diklat, yakni diklat tatap muka, daring (online), dan CD interaktif. Guru yang memiliki
nilai UKG buruk akan menjalani diklat tatap muka, sedangkan yang bernilai bagus
akan digandeng sebagai fasilitator (“PR”, 19/10).
Terlepas dari pro dan kontra mengenai formulasi tiga
diklat, sepanjang regulasi tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan
kualitaspendidikan secara makro di Indonesia, sepertinya tidak ada
alasan untuk tidak menyetujuinya.
Dengan formulasi tiga diklat tersebut, sudah seharusnya
pemerintah mengoptimalkan peran pengawas dan kepala sekolah, terutama dalam
sosialisasi. UKG memiliki korelasi linier dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG)
karena berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif.
Diharapkan para guru akan lebih termotivasi untuk meningkatkan kinerja dan
profesionalitasnya, lalu hasil UKG akan menjadi acuan dalam melaksanakan
penilaian kinerja guru dan penilaian guru berkelanjutan (PKB) yang akan
diberlakukan pada tahun 2012 (“PR”, 22/10).
Melaksanakan evaluasi pendidikan merupakan salah satu
kompetensi pengawas di sekolah. Salah satu instrumennya adalah melakukan bimbingan
terhadap guru dan aspek-aspek penting lainnya, terutama yang menyangkut
pembelajaran.
Kemudian, perlu ada kejelasan mengenai pihak-pihak yang
secara langsung menjadi penanggung jawab program UKG di daerah, apakah Dinas
Pendidikan kabupaten/ kota
melalui bimbingan mutu pendidikan atau langsung oleh pemerintah pusat? Hal ini
berbeda dengan penilaian kinerja guru (PKG) yang tim penilainya jelas, yaitu
kepala sekolah, guru senior, dan pengawas.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, menghadapi UKG saat
terjadi keresahan di kalangan guru sebagai akibat tidak biasa dan tidak siapnya
guru dalam menghadapi tes atau uji kemampuan. Akibatnya, guru menjadi “lupa”
terhadap tugasnya dalam mengajar sehingga peserta didik terbengkalai dalam
belajar.
Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah membuat petunjuk
pelaksanaan mengenai formulasi tiga diklat tersebut yang tidak mengganggu
kinerja mengajar guru. Setiap program evaluasi yang dilakukan pemerintah
terhadap peningkatan kompetensi guru diharapkan tidak sampai mengabaikan
hak-hak peserta didik dalam memperoleh pembelajaran hanyakarena gurunya “sibk”
menghafal soaal-soal ujian sejenisnya.
UKG juga jangan dijadikan satu-satunya alat
untuk mengukur kompetensi guru. Satu diantaranya adalah penerapan PKG dengan
mengoptimalkan fungsi pengawasan sekolah dan kepala sekolah untuk memonitor
secara langsung dan melakukan penilaian secara objektif terhadap kinerja guru.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana komentar anda tentang artikel ini