Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Rabu, 25 April 2012

Menggagas Pendidikan Multikultural

Oleh : Endang Komara
          Guru Besar Kopertis Wilayah IV
          Wakil Ketua Bidang Akademik STKIP Pasundan
          Artikel ini pernah dimuat di rubrik Opini
          Koran Pikiran Rakyat
 

Wacana multikulturalisme untuk konteks pendidikan di Indonesia mulai mengemuka ketika sistem otoriter-militeristis tumbang dengan jatuhnya rezim Soeharto. Saat itu timbul konflik antarsuku, antargolongan yang menimbulkan anomaly ddi sebagian masyarakat. Hal tersebut disebabkan oleh ketidakpuasan anggota masyarakat dalam hal berbagai kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah, terutama dalam aspek kehidupan ipoleksosbudhankamag (ideology, politik, sosial-budaya, pertahanan keamanan, dan agama).
Pendidikan multikultural (multicultural education) merupakan respons terhadap perkembangan keragaman populasi sekolah, sebagaimana tuntutan persamaan hak bagi setiap kelompok. Ini sejalan dengan UUD 1945 Pasal 31 (1) bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapat pengajaran. Dalam dimensi lain, pendidikan multikultural seperti dijelaskan oleh Hilliard (1992) merupakan pengembangan kurikulum dan aktivitas pendidikan untuk memasuki berbagai pandangan, sejarah, prestasi, dan perhatian terhadap orang-orang non-eropa. Sementara secara luas, pendidikan multikultural itu mencakup seluruh siswa tanpa membedakan kelompok-kelompoknya seperti gender, etnik, ras, budaya, strata sosial, dan agama.
Pendidikan multikultural berawal dari berkembangnya gagasan dan kesadaran tentang multikulturalisme. Ini terkait dengan perkembangan politik dan sosial. Multikulturalisme adalah salah satu konsep yang bisa menjawab tantangan perubahan zaman dengan alasan multikulturalisme merupakan ideologi yang mengagungkan perbedaan atau suatu keyakinan yang mengakui dan mendorong terwujudnya pluralisme budaya sebagai wujud kehidupan masyarakat.
Pendidikan multikultural bertujuan mewujudkan pendidikan yang bersifat antirasis yang memperhatikan keterampilan-keterampilan dan pengetahuan dasar bagi warga masyarakat.
JA Banks (1985) mendeskripsikan pendidikan multikkultural dalam empat fase yang pertama, ada upaya untuk mempersatukan kajian-kajian etnis pada setiap kurikulum. Kedua, hal ini diikuti oelh pendidikan multietnis sebagai usaha untuk menerapkan persamaan pendidikanmelalui reformasi keseluruhan sistem pendidikan. Ketiga, kelompok-kelompok marginal mulai menuntut perubahan-perubahan mendasar dalam fase pendidikan. Fase keempat, perkembangan teori, riset, dan praktik, perhatian pada hubungan antarras, kelamin, dan kelas telah menghasilkan tujuan bersama bagi kebanyakan teoretiku, jika bukan praktisi dari pendidikan multikultural.
Harapannya, dengan implementasi pendidikan yang berwawasan multikulturalisme dapat membantusiswa mengerti, menerima, menghargai orang lain yang berbeda suku, budaya, dan nilai-nilai kepribadian. Lewat penanaman semangat multikulturalisme di sekolah-sekolah akan menjadi media pelatihan dan penyadaran bagi generasi muda untuk menerima perbedaan budaya, ras, etnis, dan kebutuhan di antara sesame dan mau hidup bersama secara damai.
Ide pendidikan multicultural akhirnya menjadi komitmen global sebagai direkomendasikan UNESCO pada Oktober 1954 di Jenewa, antara lain: pertama, pendidikan hendaknya mengembangkan kemampuan untuk mengakui dan menerima nilai-nilai yang ada dalam kebhinekaan pribadi, jenis kelamin, masyarakat, dan budaya serta mengembangkan untuk berkomunikasi, dan berbagi, bekerja samadengan orang lain. Kedua, pendidikan meneguhkan jati diri dan mendorong konvergensi gagasan dan penyelesaian yang memperkokoh perdamaian, persaudaraan, solidaritas antarpribadi dan masyarakat. Ketiga, pendidikan hendaknya meningkatkan kemampuan menyelesaikan konflik secara damai tanpa kekerasan.
Oleh karena itu, pendidikan hendaknya juga meningkatkan pengembangan kedamaian dalam diri pikiran peserta didik sehingga mereka mampu membangun secara kokoh kualitas toleransi, kesabaran, kemampuan untuk berbagi dan memelihara di antara sesamanya.
Pendidikan multicultural sebagai wacana baru dapat diterima tidak hanya melalui pendidikan formal, kehidupan masyarakat, ataupun dalam keluarga. Dalam pendidikan formal, pendidikan multicultural ini dapat diintegrasikan melalui kurikulum mulai pendidikan anak usia dini, SD, SMP, SMA sampai perguruan tinggi.
Untuk mewujudkan gagasan ini hars didasarkan pada konsep ketakwaan dan iman, keberadaban, kesopanan, toleransi, kemandirian, bebas dari paksaan, kekerasan, ancaman, keadilan sosial, dan persamaan hak dalam konsep dan praktik pendidikan. Juga dalam proses pembelajaran menghargai keberagaman etnis dan perbedaan, persamaan hak, toleransi dan sikap terbuk. Mengembangkan kompetensi untuk mampu mandiri dan mampu mengatur diri sendiri tanpa campur tangan pihak lain, bebas dari ancaman dan paksaan. Semoga!

Selasa, 17 April 2012

Kurikulum Kehidupan

Oleh : Djoko Subinarto
          Penulis Lepas
          Artikel ini pernah dimuat di rubrik Opini
          Koran Pikiran Rakyat, Sabtu 14 April 2012


Warga yang bermukim di pulau Jawa, termasuk Jawa Barat, mesti mewaspadai kemungkinan terjadinya gempa setelah gempa bumi berkekuatan 8,8 skala Richter mengguncang Aceh, Rabu (11/4). Meski belum bisa diketahui efeknya, Kamis (12/4) lalu, telah terjadi pula gempa di Lampung dan Cianjur (Pikiran Rakyat, Jumat, 13 April 2012).
Pertanyaannya, bagaiman kita harus menyikapinya? Sebagai sebuah negara yang berada di antara tiga lempeng bumi yaitu Lempeng Indo-Australia, Lempeng Eurasia, dan Lempeng Pasifik, Indonesia memang menjadi salah satu kawasan yang sangat rawan gempa bumi. Indonesia bahkan disebut-sebut sebagai salah satu negara yang memiliki titik gempa bumi paling banyakdi dunia. Berulang kali sejumlah kawasan di negara kita pun diguncang gempa bumi.
Gempa sendiri bisa terjadi antara lain karena (1) proses tektonik akibat pergerakan lempeng bumi, (2) aktivitas sesar di permukaan bumi dan (3) aktivitas gunung bumi. Sejauh ini, tercatat beberapa gempa bumi besar yang pernah melanda Indonesia. Misalnya saja, gempa bumi Sumatra yang berkekuatan 7,9 skala Richter yang mengguncang Padang-Pariaman, tahun 2009 silam. Gempa ini menyebabkan sedikitnya 1.100 orang tewas dan ribuan luka-luka karena terperangkap dalam reruntuhan bangunan.
Ditahun yang sama, gempa bumi dahsyat berkekuatan 7,3 skala Richter menggoyang dan memorak-porandakan sebagian besar kawasan Jawa Barat bagian selatan. Korban jiwa maupun luka-luka berjatuhan. Berbagai infrastruktur dan fasilitas publik mengalami kerusakan.
Dengan menyadari keberadaan negara kita yang berada di antara tiga lempeng bumi sebagaimana disebutkan di muka, mestinya penduduk negeri ini harus selalu siap—fisik maupun psikis—menghadapi setiap kemungkinan terjadinya gempa bumi. Akan tetapi, dibandingkan penduduk sejumlah negeri lain yang juga berada di kawasan rawan gempa bumi, seperti Jepang, Rumania, Turki, maupun Selandia Baru, misalnya, kebanyakan penduduk negeri ini tampaknya senantiasa masih selalu kurang sial dalam menghadapi kemungkinan terjadinya gempa bumi.
Hal ini terjadi karena masih meinimnya pendidikan kesiap-siagaan menghadapi bencana alam yang diperuntukkan untuk anak-anak sekolah maupun yang diperuntukkan bagi masyarakat umum secara luas. Ujung-ujungnya bisa ditebak, penduduk kita pun tidak banyak mengetahui cara bertindak yang tepat saat terjadi bencana alam. Padahal, memiliki pengetahuan yangmumpuni ihwal kesiapsiagaan menghadapi bencana alam sangat penting untuk mengurangi risiko yang lebih buruk ketika terjadinya bencana alam.
Contohnya, tatkala gempa mengguncang Aceh, Rabu (11/4) lalu, banyak warrga yang masih sama sekali tidak mengetahui cara evakuasi yang benar. Hal ini diperparah dengan ketidaksiapan aparat memandu warga. Akibatnya, kepanikan dan hysteria missal memuncak yang menyebabkan kekacauan dan keruwetan pada saat dan setelah gempa berlangsung.

Kurikulum Kehidupan
Dalam konteks pendidikan di sekolah, sementara kalangan menilai bahwa kurikulum pendidikan kita minim berorientasi kepada kehidupan. Padahal, justru kurikulum pendidikan yang berorientasi pada kehidupanlah yang sebaiknya lebih banyak diajarkan di sekolah-sekolah kita.
Dengan memahami bahwa negeri ini sebagian besar wilayahnya berada dalam kawasan rawan gempa bumi, sudah selayaknya pendidikan gempa bumi menjadi pelajaran yang perlu lebih banyak diajarkan sebagai bagian dari kesiapsiagaan menghadapi bencana alam.
Sebagai mata pelajaran yang berorientasi pada kehidupan nyata, pendidikan gempa bumi idealnya bisa diajarkan mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga tingkat pendidika menengah di sekolah-sekolah kita. Tentu saja, tidakharus membuat mata pelajaran baru bagi pendidikan gempa bumi di sekolah. Pendidikan gempa bumi dapat diberikan lewat mata pelajaran yang sudah ada, misalnya mata pelajaran geografi.
Di negara-negara lain, pendidikan gempa bumi juga tidak diberikan sebagai pelajaran yang berdiri sendiri, melainkan diintegrasikan dengan pelajaran lain. Sebagai contoh, di Jepang pelajaran ini diajarkan dalam pelajaran geosains (Chigaku). Sementara di Selandia Baru, pelajaran ini diajarkan dalam peajaran geografi. Fokus utama pendidikan gempa bumi di sekolah adalah untuk mengetahui dan memahami dasar-dasar ilmu gempa bumi (seismologi) berikut segala fenomena yang berkaitan dengannya. Selain itu, untuk mengetahui dan memahami berbagai dampak gempa bumi bagi kehidupan manusia.
Di samping diajarkan untuk anak-anak sekolah, pendidikan gempa bumi sebaiknya diberikan pula bagi kalangan masyarakat masyarakat umum secara berkala, khususnya bagi mereka yang bertempat tinggal di kawasan-kawasan rawan gempa bumi. Dalam konteks ini, agaknya kita bisa berkaca pada langkah pemerintah Rumania. Menyusul gempa bumi yang terjadi di kawasan Vrancea tahun 1990 lalu, pemerintah Rumania secara berinisiatif meluncurkan program nasional pendidikan gempa bumi bagi publik secara berkala. Untuk menunjang program ini, pemerintah Rumania menerbitkan buku panduan praktis gempa bumi untuk para orangtua, anak-anak, para guru, staf sekolah dan berbagai kategori profesi lainnya serta masyarakat luas yang berada di daerah-daerah rawan gempa bumi.
Dengan adanya pendidikan gempa bumi kepada para siswadan masyarakat umum lainnya ini diharapkan semakin banyak warga negeri yang kian paham bagaimana belajar hidup dan bertahan hidup di kawasan yang rawan gempa bumi, maupun bertindak rasional dan efisien sebelum dan ketika terjadi gempa bumi, mampu mencegah bencana/ petaka lebih jauh tatkala gempa bumi berlangsung dan mampu bekerja samaserta mengambil langkah tepat bagi proses pemulihan setelah gempa bumi terjadi.

Senin, 16 April 2012

Pendidikan Transformatif

Oleh : Achmad Mudrika
          Pengajar di Ponpes Pembangunan "Sumur Bandung" Cililin
          Dosen FKIP Uninus Bandung


Ujian Nasional bagi siswa SMA dan sederajat mulai kembali dilaksanakan pada tahun ini. Dibayang-bayangi dengan berbagai indikasi kecurangan dan kontroversi tentang layak tidaknya dijadikan sebagai penentu kelulusan, pemerintah dalam hal ini Kementrian Pendidikan Nasional bersikukuh melaksanakan Ujian Nasional yang akan dijadikan sebagai penentu kelulusan. Siapa pun kita, apalgi sebagai bagian dari pejabat pendidikan Nasional, apakah para pejabat sekolah, apakah para guru, apakah para orang tua siswa, sampai siswa sendiri, mau tidak mau harus menghadapi kenyataan ini dan mendukung serta melaksanakan dengan sebaik-baiknya.
Membuka kembali perdebatan tentang perlu atau tidaknya Ujian Nasional dilaksanakan atau dijadikan sebagai penentu kelulusa, saat ini sudah tak berguna dan tak diperlukan. Mencoba memahami posisi masing-masing pendapat dintijau dari transformasi pendidikan di negeri ini rasanya dapat lebiih memberikan solusi dibandingkan dengan memperdebatkannya kembali yang justru memperuncing keadaan dan malah tak mendukung terhadap keberhasilan pelaksanaan Ujian Nasional itu sendiri.
Transformasi pendidikan menurut Buchori (1995:1) adalah perubahan wajah dan watak pendidikan. Perubahan pendidikan yang terjadi di negeri ini ditinjau dari pendidikan formal maupun nonformal memang terasa sekali baik dari sisi kuantitas maupun kualitas berdasarkan kecenderungan kebutuuhan masyarakat terhadap dua jenis pendidikan ini. Perubahan, menurut Buchori (1995:12), tidak selamanya mengarah pada kemajuan, demikian pula sebaliknya tidak selalu menghasilkan kemunduran. Perubahan yang baik adalah perubahan yang terkendali dalam arti mampu mengoptimalkan kemajuan dan meminimalkan kemunduran dalam prosesnya.
Mengendalikan transformasi pendidikan juga terkai dengan apayang perlu dilakukan oleh pendidikan dalam menanggapi berbagai jenis imperatif baik yang berhubungan dengan politik, lingkungan ekonomi, maupun lingkungan teknologi. Dengan melaksanakan transformasi pendidikan yang mampu memaksimumkan kemajuan melalui pengendalian dan penerjemahan yang akurat terhadap berbagai persoalan yang harus dihadapi, harapan akan adanya suatu sistem pendidikan yang relevan dengan tuntutan di masa depan akan semakin terbuk. Sistem pendidikan demikianlah yang dapat disebut sebagai pendidikan transformatif. Pendidikan transformatif dengan demikian dapat mengatasi persoalan yang dihadapi seluruh lapisan masyarakat yang seharusnya memperoleh kesempatan mengenyam pendidikan baik formal maupun nonformal, karena keduanya telah relevan dengan tuntutan di masa depan.
Pendidikan transformatif yang seharusnya mengatasi persoalan untuk menjawab tantangan di masa depan ternyata masih belum dapat berlaku di negeri ini. Kecenderungan untuk memperdebatkan pelaksanaan Ujian Nasional yang notabene—menurut pemegang kebijakan—menguji kemampuan para peserta didik untuk dapat menyelesaikan soal-soal yang “hanya”mengukur “standar” kompentensi mereka, menunjukkan bahwa ada persoalan yang belum disepakati tentang makna standar itu sendiri. Kecenderungan terjadinya kecurangan dalam setiap pelaksanaan Ujian Nasional yang tampak dari pengamanan berlebihan baik berupa pembuatan lima paket soal untuk setiap ruang ujian maupun pengawasan beberapa pihak di luar sekolah yang terkesan tak mempercayai sepenuhnya terhadap kejujuran dari panitia pelaksanaan atau pihak sekolah, juga merupakan bentuk dari perbedaan pemahaman antara para pemegang kebijakan dan pelaksanaan di lapangan tentang makna standar.
Bagaimana dapat disebut sebagai “standar” jika para guru justru malah mencurahkan perhatian sepenuhnya terhadap upaya mencapainya dengan berbagai cara, termasuk men-drill siswa dalam menyelesaikan soal-soal Ujian Nasional. Bagaimana dapat disebut sebagai “standar” jika setiap pelaksanaan Ujian Nasional selalu membuat banyak pihak merasa ragu terhadap kelulusan parapeserta didik. Bagaimana mungkin sistem pendidikan kita dapat mencapaiderajat pendidikan transformatif apabila tujuan utama pendidikan selalu terlupakan akibat disibukkannya para guru dan tenaga kependidikan oleh hal-hal yang hanya bersifat standar. Bagaimana mungkin pendidikan pendidikan transformatif dari sitem pendidikan kita dapat diraih jika siswa yang tak mencapai standar kelulusan si sekolah formal seolah tak memperoleh alternatif lain untuk menyongsong masa depannya.
Dari tulisan di atas, kita dapat mengambil kesimpulan bahwa perubahan kuantitas ternyata tak berbanding lurus dengan kualitas pendidikan itu sendiri baik formal maupun nonformal. Demikian pula dengan perubahan kualitas sarana prasarana ataupun sumber daya manusia yang terlibat dalam pendidikan ternyata justru masih mengidentifikasikan adanya kemunduran  sebagai hasil dari suatu perubahan. Kecenderungan terjadinya kecuranganmengidentifikasikan kesiapan sistem pendidikan dalam menyediakan pendidikan nonformal yangmenjanjikan dan menjamin peserta didik yang tak mencapai standar kelulusan di pendidikan formal untuk dapat tetap berkiprah demi menyongsong masa depan. Akibatnya, kelulusan peserta didik seolah merupakan harga mati dari sistemevaluasi bernama Ujian Nasional. Padahal, di ana pun yang bernama ujian, ketika dia merupakan proses evaluasi yang akan menentukan kelulusan, seharusnya menghasilkan dua kemungkinan yakni lulus dan tak lulus.

Minggu, 15 April 2012

"Sedekah" Menjangkau Pendidikan

Oleh : Ahmad Setiyaji
          Wartawan Senior HU Pikiran Rakyat
          Artikel ini pernah dimuat di rubrik Opini
          Koran Pikiran Rakyat


Ada kekeliruan pola pikir di sebagian masyarakat mampu. Mereka memburu sekolah negeri yang notabene meraih subsidi dana dari pemerintah, sedangkan sekolah swasta seolah-olah “diberikan” kepada yang kurang mampu. Alhasil, ketidakterjangkauanlah yang muncul di kalangan kurang mampu.
Berdasarkan data Bagian Perencanaan dan Penganggaran Dasar Kemendikbud, jumlah siswa miskin mencapai 50 juta. Jumlah tersebut terdiri atas 27,7 juta siswa SD, 10 juta siswa SMP, dan 7 juta siswa SMA. Dari jumlah itu, sedikitnya ada 2,7 juta siswa SD dan 2 juta siswa SMP yang terancam putus sekolah.
Selain itu, kalangan kurang mampu sulit menjangkau lokasi pendidikan karena sarana transportasinya_jalan dan jembatan penghubungnya_rusak. Kendaraan angkutan umum pun sangat pun sangat terbatas. Banyak anak sekolah diperdesaan harus berjalan kaki cukup jauh untuk menjangkau lokasi pendidikan. Bahkan, banyak pula bangunan sekolah dan tenaga pengajar berikut sarana penunjang kegiatan belajar-mengajar (KBM) yang tak memadai. Realita inibukan hanya di perdesaa, tetapi juga di pinggiran perkotaan.
Kendala ketidakterjangkauan mengenyam pendidikan ini sesungguhnya urgen dan signifikan untuk dicarikan solusi. Pasalnya, berdasarkan laporan statistic World bank 2011 dan The Global Competitiveness Report 2010-2011 terungkap data, lama sekolah atau mengenyam pendidikan berkorelasi positif terhadap indeks pembangunan manusiaa (IPM) atau human development indeks (HDI). Jika kendala ketidakterjangkauan mengennyam pendidikan tidak segera dicarikan solusi, IPM bangsa Indonesia akan terus melorot dan negative.
Meskipun begitu, penggunaan istilah “bantuan” pemerintah perlu dicermati, seperti BOS (Bantuan Operasional Sekolah), BSM (Bantuan Siswa Miskin) yang konon mencapai Rp 5,9 trilliun, bantuanruang kelas baru, bantuan pembangunan sarana pondokpesantren dan gedung perguruan tinggi Islam, bantuan khusus murid, bantuan tunjangan para pendidik, dan sejenisnya. Soalnya, istilah “bantuan” terkesan rakyat berharap belas kasih pemerintah, padahal itu kewajiban pemerintah sesuai dengan UUD’45.

“Sedekah” sebagai solusi
Tujuan pendidikan Nasional adlah terwujudnya manusia seutuhnya yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (YNE). Untuk itulah, proses pendidikan diarahkan pada terkondisikannya manusia selalu dekatdengan-Nya. Nah, konsep “sedekah”_dalam arti sesungguhnya maupun artikulasi singkatan_tampaknya bisa dijadikansolusi atas berbagai kendala ketidakterjangkauan yang muncul dalam dunia pendidikan. Ya, bangsa Indonesia perlu mengubah pola pikirnya dengan menjadikan “sedekah” atau selalu dekat kepada Allah” sebagai orientasi utama hidupnya. Jika “sedekah” mendasari perilakunya, tak perlu lagi ada waskat atau pengawasan melekat.
Perbuatannya tidak antagonisme atau menjauhkan diri dari Allah, seperti korupsi dana pendidikan, gois dalam mengenyam pendidikan_misalnya memburu sekolah negeri padahal dirinya mampu sekolah di swasta_, enggan membantupenyelenggaraan pendidikan, menyontek, membuat karya tulis plagiat, tak bertanggung jawab dalam KBM, dan sejenisnya.
Sebaliknya, guru akan berorientasi sedekah ilmu ketika menyampaikan materi pelajaran kepada siswa sehingga output-nya keikhlasan mengajar, nyaman, dan lancarnya KBM, serta dimudahkan siswa menerima materi pelajaran. Siswa dan orangtua pun ikhlas sedekah waktu dan dan dana tatkala mengikuti KBM. Karyawan sekolah dan seluruh perangkat pendidikan juga harus sedekah waktu, sedekah pikiran, dan “sedekah” (selalu dekat kepada Allah) orientasi kehidupannya. Seandainya itu terwujud, dipastikan cita-cita mewujudkan manusia Indonesia seutuhnya yang cerdas dapat menjadikenyataan.
Model konsep “sedekah” ini pernah penulis jumpai di SMAN 1 Cibinong, yang jarak tempuhnya ssekitar empat jam dari kota cianjur. Sekolah yang dipimpin Drs Toto Suharya, Mpd ini, sukses menerapkan sedekah_rereongan sarumpi_diantara siswanya sehingga muncullah program Kakak Asuh, budaya Sedekah Ilmu, dan dinding bangunan sekolahnya pun diwarnai aneka motto keajaiban sedekah. Lokasi sekolah yang siswa, guru, dan karyawannya berorientasi hidup “sedekah”_selalu dekat kepada Allah_itu, berhadapan dengan pemakaman umum.
Seandainya konsep “sedekah” ini kian memasyarakat, tampaknya harapan Mendikbud Moh. Nuh dan Irjen Kemendikbud, Haryono Umar tentang perlunyamewujudkan dunia pendidikan yang bersih dari korupsi dapat direalisasikan. Dengan begitu, kita bisa menyukseskaan program pendidikan antikorupsi serta kebijakan audit terhadap manajemen dan anggaran di sektor pendidikan.
Tak hanya itu, kita bisa ubah citra buruk dunia pendidikan sebagaimana yang disampaikan Indonesia Corruption Watch (ICW) bahwa selama 12 tahun terakhir, terungkap 233 kasus korupsi di dunia pendidikan. Modus penyimpangan anggaran (8 kasus, kerugian negara Rp 98,3 miliar), mark up (33 kasus, kerugian negara Rp 70,2 miliar), kegiatan fiktif (18 kasus, kerugian negara Rp 15 miliar) serta pemerasan dan pungli (kerugian negara Rp 500 juta). Konsep “sedekah” ini sangat prospektif dan menjangkau kesuksesan pendidikan nasional. Perilaku guru dan anak didik selalu dekat kepada Allah berupa selalu snyum, sapa, dalam, sopan, santun. Bila sakit atau sehat, senang atau sedih, itu diyakini pada hakikatnya menjangkau ikhtiar dekat kepada Allah. Eksistensi guru pun benar-benar digugu dan ditiru karena selalu dekat kepada Allah. Mereka “sembunyikan egoisnya dekat kepada Allah” atau “sedekah”, yang notabene bermakna menjangkau keikhlasan dalam KBM.
Ya, termasuk ikhlas tatkala mengikuti Program sarjana Mendidik (PSM) yang menjangkau anak didik di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal. Juga, ikhlas menjangkau hak-hak mengenyam pendidikan yang dimiliki anak didik yang memiliki keterbatasan kemampuan pancaindra. Swasta pun dituntut ikhlas “bersedekah” melalui program CSR (corporate social responsibility) ke dunia pendidikan. Sungguh, konsep “sedekah” ini relevan dengan harapan Mendikbud yang mengharapkan kerja sama berbagai pihak demi tercapainya tujuan pendidikan Nasional. Mari, gotong royong menjangkau yang tak terjangkau dalam dunia pendidikan.

Pendidikan Universal

Oleh :   Dadang Anshori
Penulis, Staf Pengajar Sekolah Pascasarjana
Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung
            Pengurus ICMI
            Artikel ini pernah dimuat di rubrik Opini
            Koran Pikiran Rakyat
 

Masalah yang masih relatif sulit diterjemahkan dalam pembangunan pendidikan Indonesia saat ini adalah masalah aksesibilitas dan keterjangkauan nilai. Rendahnya aksesibilitas pendidikan tampak dari rerata lama sekolah masyarakat Indonesia dan angka partisipasi kasar pada jenjang menengah dan tinggi. APK pada tingkat SD, sebagaimana dikemukakan Mendikbud pada Rembuk Pendidikan 2012, sudah mencapai 117% dan APM mencapai 98%. Artinya, hanya 2% lagi anak Indonesia yang belum mengenyam pendidikan SD. Sementara itu, secara nasional rerata APK SMA hanya mencapai 69,60% (2010). Demikian pula APK perguruan tinggi baru mencapai 26% (2010).
Angka ini tentu saja memberikan gambaran betapa banyak anak-anak Indonesia yang tidak dapat melanjutkan sekolah ke jenjang menengah. Masalah utamanya adalah kemampuan ekonomi, sekalipun ada pula unsur budaya di dalamnya. Kehidupan yang semakin mengimpit menyebabkan masyarakat harus berpikir ulang menyekolahkan anaknya ke jenjang lebih tinggi. Selain karena biaya pendidikan yang semakin tak terjangkau, keyakinan bahwa pendidikan sebagai investasi pun semakin sulit dibuktikan.
Data lain menunjukkan, rerata lama belajar masyarakat secara nasionalbaru mencapai 7,80 (2010) yang berarti masyarakat Indonesia baru mengenyam pendidikan jenjang SMP kelas VIII. Sementara itu, angka melek huruf nasional mencapai 92,95% (2010). Dua data terakhir ini menunjukkan anomaliyang sulit berterima apabila dikaitkan dengan tantangan dan persaingan global yang sedang kita hadapi. Di saat kita membutuhkan kondisi masyarakat yang kompetitif untuk memenangi persaingan, faktanya di negeri ini rerata pendidikan masyarakat hanya setaraf SMP kelas VI-II dan masih sekitar 7,15 persen masyarakat yang buta huruf. Dari sisi ini, kita sesungguhnya sebagai bangsa belum siap untuk menjadi pesaing bangsa-bangsa yang sudah dulu maju.
Apabila aspek pendidikan ini menjadi indicator raihanIndeks Pembangunan Manusia, pemerintah harus lebih keras bekerja dalam meningkatkan perluasan akses pendidikan sehingga semua anak usia sekolah harus dipastikan dapat mengenyam pendidikan. Prioritas membangun dan memperbaiki gedung sekolah yang rusak merupakan orientasi paling dekat, mengingat betuk fisik inilah yang pertama dapat kita saksikan. Secara kasat mata kita masih sangat prihatin dengan kondisi bangunan gedung-gedung sekolah karena kualitas bangunan yang tidak memadai bahkan hancur sebelum waktunya. Tidak kurang bangunan yang baru satu atau dua tahun ambruk karena kualitas bahan yang tidak memadai. Ikhtiar untuk menjaga kualitas bangunan sekolah menlalui hibah swakelola menjadi demikian penting, mengingat program tender saat ini hanya menjadikan bangunan sekolah sebagai proyek bancakan.
Dalam rangka aksesibilitas, pemerintah juga harus memastikan bahwa anak Indonesia memperoleh kesempatan berpendidikan ke jenjang lebih tinggi. Kenyataan ini hendak dijawab dengan program pendidikan daar 12 tahun yang diberi nama pendidikan universal. Program ini bukan hanya mendorong masyarakat untuk berpartisipasi lebih besar, tetapi juga mendudukkan tanggung jawab pemerintah dalam memberikan akses pendidikan kepada rakyatnya secara lebih serius. Oleh karena itu, perlu dilakukan beragam program penyadaran yang mendorong terlaksananya pendidikan universal ini.
Keterjangkauan akses ini juga berkait dengan kesiapan dan ketersediaantenaga guru di daerah. Problem terbesar bangsa ini adalah daya jangkau yang luas dan banyak daerah terpenci. Sesungguhnya kita tidak kekurangan SDM guru yang memiliki program yang jelas. Program Sarjana Mendidik di Daerah Terdepan (mestinya, terbelakang), Terluar, dan Tertinggal (SM3T) merupakan salah satu terobosan yang patut diapresiasi. Hanya dengan intervensi program yang kuat dan jelas, kekurangan guru di daerah dapat diatasi dengan cepat. Energi lain yang sesungguhnya dapat diberdayakan oelh pemerintah adalah para guru honorer yang hingga kini belum tersentuh regulasi yang jelas. Padahal, apabila pemerintah menghendaki mereka mungkin siap ditempatkan di pelosok wilayah Indonesia dengan jaminan hidup atau diangkat menajdi guru kontrak daripada mereka menjadi tenaga honorer di perkotaan dengan jaminan penghidupan yang tidak jelas.

Keterjangkauan
Keterjangkauan nilai yang dimaksud adalah betapa sulitnya membangun sistem pendidikan yang mengedepankan nilai-nilai edukasi. Pendidikan saat ini dapat dikatakan sudah teralienasi oleh pola hidup hedonisme dan pragmatisme yang menghalalkan segala cara. Bahkan, dunia pendidikan sudah jauh melenceng dari basis nilai yang seharusnya menjadi akar penyangganya. Berbagai kasus demoralisasi dalam kehidupan akademik di berbagai jenjang menunjukkan bahwa menegakkan nilai di dunia akademik seperti menegakkan benang basah. Umumnya demoralisasi ini karena masifnya perilaku “cepat saji” yang menjauhkan manusia Indonesia dari apresiasi terhadap proses. Yang muncul kemudian adalah wajah-wajah simbolis penuh topeng. Dekonstruksi gelar kesarjanaan sedang melanda negeri ini karena permupakatan tak terpuji dari penggunan dan penyelenggara pendidikan.
Pendidikan universal yang ditawarkan pemerintah tentu saja tidak sebatas menaikkan angka tingginya pendidikan masyarakat Indonesia. Angka itu seharusnya mencerminkan kualitas dan berimplikasi pada kemampuan seseorang. Apabila angka-angka itu masih bersifat manipulatif atau pesanan karena program politis, berapa pun tingginya jenjang pendidikan tidak akan berpengaruh pada daya saing bangsa ini. Pada saat yang bersamaan, tentu saja pemerintah harus melakukan dua hal secarasinergis, yaitu meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pendidikan lebih tinggi serta menertibkan berbagai praktik tak terpuji yang jauh dari jangkauan nilai dalam dunia pendidikan.

Senin, 09 April 2012

Pesona Uang Haram


Oleh : Septiardi Prasetyo
          Guru di MI At-Taufiq, Kota Bandung
          Artikel ini pernah dimuat di rubrik Opini
          Koran Pikiran Rakyat

Perjudian pernah dilegalkan di negeri ini. Dana segar yang dihasilkannya begitu luar biasa, hingga mampu membiayai berbagai megaprojek seperti pembangunan Taman Mini Indonesia Indah (TMII). Arus uang yang berputar dari praktik perjudian ini terbilang kencang. Saat ini, ketika pemerintah masih melarangnya, uang yang lari ke luar negeri untuk dipakai berjudi mencapai Rp 20 trilliun per bulannya. Hal itulah, yang menjadi salah satu motivasi dari sebagian pihak untuk mewacanakan pelegalan perjudian di Indonesia.
Kemudian muncul pertanyaan, bukankahuang hasil perjudian merupakan uang haram? Uang yang tidak barokah untuk dijadikan modal pembangunan bangsa. Mereka yang pro berpendapat, gunakan saja uang haram itu untuk membayar utang luar negeri kita, yang telah mencapai Rp 1.621 trilliun. Bukankah sistemriba yang digunakan Bank Dunia dan IMF adalah haram hukumnya. Tentu pendapat seperti ini sah-sah saja. Tetapi, perlu kita ingat bahwa kotoran tidak bisa dibersihkan dengan air kotor. Sebab, selain tidak akan membersihkan, malahan bisa mengundang berbagai bibit penyakit.
Sebagai seorang Muslim, kita telah diberi asset berharga oleh Allah SWT untuk memahami mengapa harus menjauhi judi. Dalam Al quran, Surat Al-Maidah ayat 90-91 berbunyi. “Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya minuman keras, berjudi, (berkurban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah (perbuatan-perbuatan) itu agar kamu beruntung. Dengan minuman keras dan judi itu, setan hanyalah bermaksud menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, dan menghalang-halangi kamu dari mengingat Allah dan melaksanakan shalat. Maka tidakkah kami berhenti.”
Bila kita berpegang pada ayat tersebut, kontroversi tentang upaya melegalkan kembali praktik perjudian akan berhenti. Tidak ada keraguan atau perdebatan lebih lanjut bahwa agama telah melarangnya dengan tegas. Akan tetapi, bagi mereka yang pro menuntut pihak yang kontra, untuk mempertimbangkan masalah ini dari kacamata yagn lain, seperti keuntungan bagi perekonomian bangsa, akselerasi pembangunan, dan peningkatan penerimaan pajak.
Pada prinsipnya, Negara kita merupakan Negara yang memiliki potensi kekayaan alam luar biasa besarnya. Bila dikelola dengan baik dan berkeadilan, potensi ini bisa memberikan peningkatan bagi perekonomian bangsa dan pemerataan kesejahteaan rakyat. Belum lagi penerimaan sector pajak Negara, yang mencapai Rp 800 trilliun per tahunnya dan berbagai penerimaan Negara dalam bentuk yang lainnya seperti ekspor nonmigas, pariwisata, pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI), dan sebagainya. Dengan demikian, tidaklah signifikan bila perjudian akan meningkatkan perekonomian bangsa. Sebab, faktor penerimaan yang lainnya sangat mencukupi untuk pembangunan, bila benar-benar dikelola dengan baik. Bahkan, ada yang menyebutkan bahwa penerimaan pajak yang berjumlah Rp 800 trillin per tahun itu, bukan habis dipakai tetapi dirampok! Uang yang lari ke luar negeri, karena korupsi lebih besar daripada yang dibelanjakan para penjudi di luar negeri.
Kemudian muncul pertanyaan tentang mekanisme pelegalan tersebut. Apakah akan diberlakukan secara luas atau di tempat-tempat tertentu saja. Seperti kita ketahui, lokalisasi perjudian telah dikenal sejak lama oleh Negara-negara di dunia. Contohnya Las Vegas di Amerika Serikat, Macau di Cina, dan Genting di Malaysia. Tujuan dari lokalisasi ini adalah pertama, untuk meminimalisasi dampak buruknya bagi masyarakat luas. Berikutnya, untuk membatasi akses masyarakat berjudi karena tidak setiap orang bisa memasukinya. Yang terakhir, untuk mempertegas sanksi hukum bagi para penjudi yang melakukannya di luar tempat yang telah ditentukan.
Akan tetapi, muncul kendala bahwa undang-undang (UU) dan dasar Negara kita Pancasila, tidak memperbolehkanpraktik perjudian. Setiap pasal dalam UU akan berlaku umum dan merata bagi semua orang tanpa terkecuali. Pejabat atau rakyat biasa bisa terjerat sanksi bila melanggarnya. Di seluruh wilayah nusantara dari Sabang sampai Merauke, UU melarang perjudian di wilayah hukumnya.
Lokalisasi perjudian selalu membawa efek pengiringnya seperti prostitusi, minuman keras, hingga narkotika. Dengan demikian, tdaklah mengherankan bila leluhur kita sangat menentang praktik perjudian. Bahkan, sejak zaman Majapahit berlaku hokum potong kedua tangan dan kaki bagi penjudi. Suatu sanksi hukum yang teramat keras utnuk diberlakukan, karena mereka telah menyadari efek merusak ini. Bahkan, dalam banyak kasus mereka yang jatuh miskin, karena berjudi melakukan bunuh diri.
Bangsa Indoneisa adalah bangsa yangbesar. Kaya akan sumber daya alam, kebudayaan, dan nilai-nilai luhur bangsa. Kita memiliki berjuta potensi yang bisa digali dan dikembangkan. Kita masih punya harapan maju dan sejajar dengan bangsa-bangsa di dunia, tanpa harus melegalisasi judi dan mengorbankan nilai-nilai luhur kita.