Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Bandung
Artikel ini pernah dimuat di rubrik Forum Guru
Koran Pikiran Rakyat, Kamis 10 April 2014
Kita dikejutkan dengan pernyataan
Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bahwa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)
yang dilaksanakan sekolah setiap tahunnya telah terjadi kecurangan sehingga
beredar uang suap sekitar Rp 20 miliar. Untuk itu, Wali Kota Bandung akan
membentuk tim panitia independen yang melibatkan untusr kepolisian, tentara,
dan kejaksaan.
Pernyataan Kang Emil itu tidak keluar
sembarangan, pasti didukung data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sahabat saya yang selalu mengamati kecurangan PPDB di KotaBandung memprediksi,
uang haram yang beredar jauh lebih besar. Bisa mencapai 2 bahkan 3 kali lipat
dari perkiraan Kang Emil.
Hasil pemantauan dan kajian yang
pernah kami lakukan, kecurangan selalu terjadi pada jalur nonakademis, meliputi
jalur siswa berpresti dan siswa tidak mampu. Sementara itu, pada jalur akademis
relatif tidak terjadi penyimpangan karena dilakukan secara terbuka dan
transparan melalui sistem online yang
dapat dilihat dan diawasi semua orang.
Kecurangan dan suap dalam PPDB
disebabkan dua hal. Pertama, ada oknum kepala sekolah atau panitia melakukan
kecurangan karena di bawah tekanan. Kedua, mereka sengaja melakukan kecurangan
karena ingin memanfaatkan tekanan. Berkenaan dengan itu, perlu kesadaran dari
semua pihak untuk mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pejabat eksekutif, legislatif, dan
yudikatif hendaknya tidak melakukan tekanan dalam bentuk apa pun kepada
sekolah. Katebelece atau memo dari pimpinan daerah atau pejabat yang selalu
beredar saat PPDB, dengan bahasa sandi “harap dibantu sesuai dengan prosedur”,
harus segera dihentikan karena dapat disalahgunakan pihak lain yang mencari
keuntungan.
Bagi anggota dewan yang terhormat,
salah besar kalau dengan dalih membela konstituen tetapi anda terpaksa
melanggar aturan. Justru anda harus menjelaskan dan menyuruh konstituen anda
aar mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Kita sepakat orang miskin
harus dibantu, tetapi harus ditempuh dengan cara dan prosedur yang benar. Untuk
itu, oknum yang mengaku utusan partai atau golongan tertentu, tidak usah lagi
menitipkan map atau rekomendasi dari anggota dewan ke sekolah. Biarkanlah
orangtua sendiri yang mengurus pendaftaran anaknya.
Pihak yudikatif seperti kepolisian
dan kejaksaan dapat menegakkan hokum seadil-adilnya. Bantulah masyarakat agar
sadar hokum, jangan malah melakukan perbuatan melawan hokum. Keinginan wali
kota untuk melibatkan TNI, kepolisian, dan kejaksaan harus dipahami sebagai
upaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum.
Masyarakat atau oknum yang tergabung
dalam LSM tertentu harus turut serta membantu pelaksanaan PPDB yang bebas
kecurangan. Tidak usah lagi menemui kepala sekolah dengan memabwa memo dari
pejabat manapun karena kewenganan penentuan siswa baru yang diterima tidak lagi
di tangan kepala sekolah.
Bagi kepala sekolah dan panitia
pelaksana, sudah saatnya kita bangun sekolah dengan modal kejujuran. Jangan
memanfaatkan tekanan utnuk melakukan kecurangan demi mencari keuntungan.
Kalaupun tekanan terjadi, jangan ragu menolaknya.
Salah satu penyebab maraknya
kecurangan PPDB adalah karena tidak ada sanksi tegas bagi oknum yang melanggar.
Untuk itu, wali kota dan kadisdik jangan ragu-ragu menegakkan aturan.
Pada orangtua, biarkanlah anak-anak
kita tumbuh dan berkembang sesuai dengan jati dirinya. Jangan paksa mereka
mengikuti keinginan orangtua karena dapat membunuh karakter dan masa depan
mereka.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana komentar anda tentang artikel ini