Jumat, 11 April 2014

Bebaskan PPDB Dari Kecurangan

Oleh : Muhammad Syarifudin Iriyanto
          Sekretaris Dewan Pendidikan Kota Bandung
          Artikel ini pernah dimuat di rubrik Forum Guru
          Koran Pikiran Rakyat, Kamis 10 April 2014

Kita dikejutkan dengan pernyataan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil bahwa dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang dilaksanakan sekolah setiap tahunnya telah terjadi kecurangan sehingga beredar uang suap sekitar Rp 20 miliar. Untuk itu, Wali Kota Bandung akan membentuk tim panitia independen yang melibatkan untusr kepolisian, tentara, dan kejaksaan.
Pernyataan Kang Emil itu tidak keluar sembarangan, pasti didukung data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Sahabat saya yang selalu mengamati kecurangan PPDB di KotaBandung memprediksi, uang haram yang beredar jauh lebih besar. Bisa mencapai 2 bahkan 3 kali lipat dari perkiraan Kang Emil.
Hasil pemantauan dan kajian yang pernah kami lakukan, kecurangan selalu terjadi pada jalur nonakademis, meliputi jalur siswa berpresti dan siswa tidak mampu. Sementara itu, pada jalur akademis relatif tidak terjadi penyimpangan karena dilakukan secara terbuka dan transparan melalui sistem online yang dapat dilihat dan diawasi semua orang.
Kecurangan dan suap dalam PPDB disebabkan dua hal. Pertama, ada oknum kepala sekolah atau panitia melakukan kecurangan karena di bawah tekanan. Kedua, mereka sengaja melakukan kecurangan karena ingin memanfaatkan tekanan. Berkenaan dengan itu, perlu kesadaran dari semua pihak untuk mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Pejabat eksekutif, legislatif, dan yudikatif hendaknya tidak melakukan tekanan dalam bentuk apa pun kepada sekolah. Katebelece atau memo dari pimpinan daerah atau pejabat yang selalu beredar saat PPDB, dengan bahasa sandi “harap dibantu sesuai dengan prosedur”, harus segera dihentikan karena dapat disalahgunakan pihak lain yang mencari keuntungan.
Bagi anggota dewan yang terhormat, salah besar kalau dengan dalih membela konstituen tetapi anda terpaksa melanggar aturan. Justru anda harus menjelaskan dan menyuruh konstituen anda aar mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku. Kita sepakat orang miskin harus dibantu, tetapi harus ditempuh dengan cara dan prosedur yang benar. Untuk itu, oknum yang mengaku utusan partai atau golongan tertentu, tidak usah lagi menitipkan map atau rekomendasi dari anggota dewan ke sekolah. Biarkanlah orangtua sendiri yang mengurus pendaftaran anaknya.
Pihak yudikatif seperti kepolisian dan kejaksaan dapat menegakkan hokum seadil-adilnya. Bantulah masyarakat agar sadar hokum, jangan malah melakukan perbuatan melawan hokum. Keinginan wali kota untuk melibatkan TNI, kepolisian, dan kejaksaan harus dipahami sebagai upaya menciptakan masyarakat yang sadar hukum.
Masyarakat atau oknum yang tergabung dalam LSM tertentu harus turut serta membantu pelaksanaan PPDB yang bebas kecurangan. Tidak usah lagi menemui kepala sekolah dengan memabwa memo dari pejabat manapun karena kewenganan penentuan siswa baru yang diterima tidak lagi di tangan kepala sekolah.
Bagi kepala sekolah dan panitia pelaksana, sudah saatnya kita bangun sekolah dengan modal kejujuran. Jangan memanfaatkan tekanan utnuk melakukan kecurangan demi mencari keuntungan. Kalaupun tekanan terjadi, jangan ragu menolaknya.
Salah satu penyebab maraknya kecurangan PPDB adalah karena tidak ada sanksi tegas bagi oknum yang melanggar. Untuk itu, wali kota dan kadisdik jangan ragu-ragu menegakkan aturan.
Pada orangtua, biarkanlah anak-anak kita tumbuh dan berkembang sesuai dengan jati dirinya. Jangan paksa mereka mengikuti keinginan orangtua karena dapat membunuh karakter dan masa depan mereka.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana komentar anda tentang artikel ini