Minggu, 15 Juni 2014

Mencari Pengganti Ujian Nasional

Oleh : Sidiq Wachyono, Guru SMAN 1 Cisarua
          Kabupaten Bandung Barat
          Artikel ini pernah dimuat di rubrik Forum Guru
          Koran Pikiran Rakyat

Kekisruhan Ujian Nasional (UN) baik di tingkat sekolah menengah atas (SMA) maupun sekolah menengah Pertama (SMP) yang terjadi dari tahun ke tahun menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah, pendidik dan tenaga kependidikan. Kebocoran soal maupun kunci jawab UN yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab menodai pelaksanaan hajat nasional tersebut. Kasus jual beli kunci jawab UN yang melibatkan siswa dan guru, serta berbagai kecurangan yang dilakukan siswa saat UN menimbulkan keprihatinan dan keresahan dalam dunia pendidikan.
Penyelenggaraan UN yang disinyalir lebih banyak mendatangkan mudarat dibandingkan manfaatnya itu, patutkah dilanjutkan? Sementara itu dalam proses pelaksanaan pendidikan, evaluasi sangatlah diperlukan untuk mengetahui keberhasilan dalam pendidikan. UN yang merupakan salah satu bentuk evaluasi, tidak baik juga jika dihapuskan sama sekali tanpa ada penggantinya.
Menurut hemat penulis, alangkah baiknya penyelenggaraan ujian bagi siswa kelas IX SMP, dan kelas XII SMA/MA/SMK dikoordinasikan oleh provinsi sebagaimana penyelenggaraan ujian untuk murid kelas VI SD saat ini. Dengan demikian, yang bertanggung jawab penuh dalam pelaksanaan ujian itu adalah gubernur dan kepala dinas pendidikan provinsi. Segala kebijakan yang menyangkut prosedur operasi standar ujian cukup diurus oleh provinsi saja. Dalam hal ini, pemerintah pusat hanya bertugas memantau kerja tim pelaksana di tiap-tiap daerah/ provinsi.
Tentunya, pihak pusat turut andil juga dalam menentukan standar kualitas pendidikan. Misalnya Badan Standar Nasional Pendidikan (BNSP) dapat menyusun standar kompetensi lulusan, kemudian memberikan kisi-kisi soal ujian atau dalam bentuk indikator soal kepada pihak berwenang di provinsi. Selanjutnya pembuatan dan penggandaan naskah ujian dilakukan oleh pihak provinsi. Kondisi geografis dan kearifan local tiap provinsi yang berbeda-beda, memungkinkan naskah ujian yang disusun oleh tim pembuat soal di tiap provinsi akan berbeda-beda.
Jika ujian siswa SD, SMP dan SMA/MA/SMK dilakukan oleh pihak provinsi, maka kinerja dari tiap-tiap pemerintah daerah dalam penyelenggaraan ujian nasional akan lebih terlihat. Dengan begitu, setiap provinsi akan menunjukkan prestanya dalam proses penyelenggaraan ujian tersebut. Provinsi yang berprestasi dalam hal penyelenggaraan ujian tersebut. Provinsi berprestasi dalam hal penyelenggaraan ujian, dapat diberikan penghargaan oleh pemerinta pusat. Sementara bagi provinsi yang melakukan pelanggaran dalam penyelenggaraan ujian ditindak dan diberi sanksi serta dilakukan proseshukum secara tegas bagi pelakunya.
Penyelenggaraan ujian yang dikelola oleh provinsi, sejalan dengan semangat otonomi daerah yang salah satunya adalah otonomi pendidikan. Ujian yang diselenggarakan oleh pihak provinsi juga dapat meminimalisasi kasus yang selama ini muncul dalam pelaksanaan UN. Sehingga pelaksanaan ujian yang jujur dan berkualitas dapat terselenggara dengan baik. Wallahu alam bishshwabi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana komentar anda tentang artikel ini