Rabu, 31 Oktober 2012

Formulasi Tiga Diklat

Oleh : Kusman Rukmana
          Guru PKn SMAN Tomo, Kabupaten Sumedang
          Artikel ini pernah dimuat di rubrik forum guru
          Pikiran Rakyat, Selasa 30 Oktober 2012


Sebagai akibat dari tidak optimalnya hasil Uji Kompetensi Guru (UKG) secara nasional, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan telah menyiapkan formulasi tiga diklat, yakni diklat tatap muka, daring (online), dan CD interaktif. Guru yang memiliki nilai UKG buruk akan menjalani diklat tatap muka, sedangkan yang bernilai bagus akan digandeng sebagai fasilitator (“PR”, 19/10).
Terlepas dari pro dan kontra mengenai formulasi tiga diklat, sepanjang regulasi tersebut merupakan upaya untuk meningkatkan kualitaspendidikan secara makro di Indonesia, sepertinya tidak ada alasan untuk tidak menyetujuinya.
Dengan formulasi tiga diklat tersebut, sudah seharusnya pemerintah mengoptimalkan peran pengawas dan kepala sekolah, terutama dalam sosialisasi. UKG memiliki korelasi linier dengan Penilaian Kinerja Guru (PKG) karena berorientasi praktis, kuantitatif, dan kualitatif.
Diharapkan para guru akan lebih termotivasi  untuk meningkatkan kinerja dan profesionalitasnya, lalu hasil UKG akan menjadi acuan dalam melaksanakan penilaian kinerja guru dan penilaian guru berkelanjutan (PKB) yang akan diberlakukan pada tahun 2012 (“PR”, 22/10).
Melaksanakan evaluasi pendidikan merupakan salah satu kompetensi pengawas di sekolah. Salah satu instrumennya adalah melakukan bimbingan terhadap guru dan aspek-aspek penting lainnya, terutama yang menyangkut pembelajaran.
Kemudian, perlu ada kejelasan mengenai pihak-pihak yang secara langsung menjadi penanggung jawab program UKG di daerah, apakah Dinas Pendidikan kabupaten/ kota melalui bimbingan mutu pendidikan atau langsung oleh pemerintah pusat? Hal ini berbeda dengan penilaian kinerja guru (PKG) yang tim penilainya jelas, yaitu kepala sekolah, guru senior, dan pengawas.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, menghadapi UKG saat terjadi keresahan di kalangan guru sebagai akibat tidak biasa dan tidak siapnya guru dalam menghadapi tes atau uji kemampuan. Akibatnya, guru menjadi “lupa” terhadap tugasnya dalam mengajar sehingga peserta didik terbengkalai dalam belajar.
Oleh karena itu, sebaiknya pemerintah membuat petunjuk pelaksanaan mengenai formulasi tiga diklat tersebut yang tidak mengganggu kinerja mengajar guru. Setiap program evaluasi yang dilakukan pemerintah terhadap peningkatan kompetensi guru diharapkan tidak sampai mengabaikan hak-hak peserta didik dalam memperoleh pembelajaran hanyakarena gurunya “sibk” menghafal soaal-soal ujian sejenisnya.
UKG juga jangan dijadikan satu-satunya alat untuk mengukur kompetensi guru. Satu diantaranya adalah penerapan PKG dengan mengoptimalkan fungsi pengawasan sekolah dan kepala sekolah untuk memonitor secara langsung dan melakukan penilaian secara objektif terhadap kinerja guru.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana komentar anda tentang artikel ini