Guru PKn di SMAN Tomo, Kabupaten Sumedang
Artikel ini pernah dimuat di rubrik Forum Guru
Koran Pikiran Rakyat, Sabtu 17 Maret 2012
Belum selesai
persoalan sertifikasi, penilaian kinerja, dan tuntutan profesionalisme, dunia
persekolahan “disibukkan” dengan adanya peraturan bersama (SKB) Menteri
Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama tentang
Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Ini merupakan
implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan
Dosen, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, khususnya yang
berkaitan dengan tugas guru dan pengawas dan PP No. 9 Tahun 2003 tentang
Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS yang harus selesai per
31 Desember 2013.
Munculnya
peraturan bersama itu semata-mata untuk menjamin pemerataan guru antarsatuan
pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, antarkabupaten, antarkota, dan
antarprovinsi serta untuk mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan
formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan Nasional.
Sekalipun
peraturan bersama ini baru pada tahapan sosialisasi, dalam beberapa ketentuan
mendasar yang langsung bersentuhan dengan guru, tidak diiringi denganregulasi
yang jelas. Perlu diingat, tugas pokok guru adalah mengajar dan mendidik.
Dengan peraturan
bersama ini dikhawatirkan akan mengganggu konsentrasi guru dalam melaksanakan
tugas pokoknya. Sebelum diketahui kondiri riil kelebihan dan kekurangan guru di
setiap satuan pendidikan di kab./kota secara nasional, solusi dini yang coba
ditawarkan oleh pemerintah melalui petunjuk teknis peraturan bersama ini
seharusnya melalui pengkajian sosiologis. Hal itu untuk menghindari polemik di
kalangan guru, misalnya tentang kewajiban pemenuhan beban mengajar 24 jam tatap
muka, apalagi diiringi dengan sanksi terhadap guru yang telah disertifikasi
akan dicabut tunjangan profesinya manakala tidak memenuhi ketentuan itu sesuai
dengan permendiknas No. 30/ 2011.
Pemerintah
kemudian memberikan beberapa alternatif solusi, misalnya guru yang mengajar kurang
dari 24 jam, kekurangannya bisa dipenuhi di sekolah lain. Dikhawatirkan hal itu
akan membuat masalah baru di lapangan. Guru jangan “dipaksa” untuk mencari
sekolahlain hanyauntuk memenuhi kekurangan 24 jam kaena mencari sekolah lain,
bukan hal yang mudah. Munculnya peraturan bersama ini menimbulkan pertanyaan,
jangan-jangan bukan menjadi solusi, malah membuat guru jadi dilematis antara
bekerja secara profesional dan “mengamankan diri” hanya untuk memenuhi 24 jam
tatap muka.
Sebaiknya
pemerintah memberikan rasa aman kepada guru untuk tetap fokus bekerja.
Pemerintah harus segera menyelesaikan pendataan guru secara nasional. Hal ini
perlu dilakukan sebagai dasar pijakan membuat kebijakan pemerataan. Selain itu,
Kementrian Pendidikan Budaya mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun
produk hukum terkait penataan dan pemerataan guru PNS yang merujuk pada
peraturan bersama ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana komentar anda tentang artikel ini