Guru bimbingan dan konseling di SMP Negeri 1 Paseh Kab. Bandung
Artikel ini pernah dimuat di rubrik Forum Guru
Koran Pikiran Rakyat, Jumat 20 April 2012
Pendidikan
merupakan wahana terbaik dalam menyiapkan sumber daya manusia. Undang-Undang
Sistem Pendidikan Nsional (UUSPN) No. 20 Tahun 2003 Pasal 1 menyebutkan,
pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar
dan pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya
untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian,
kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya,
masyarakat, bangsa dan negara.
Pasal 3
menyebutkan, pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan mengembangkan potensi peserta didik
agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga
negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Jika tujuan ini
terwujud, bangsa Indonesia
akan memiliki cadangan manusia-manusia yang berkepribadian tangguh, terdidik,
bersih dari segala bentuk penyimpangan serta masyarakat yang menjunjung tinggi
moralitas. Sayangnya, praktik-praktik demoralisasi telah mewabah menjangkit
dunia pendidikan. Pendidikan moral dan budi pekerti sebatas teori, yang ketika
keluar dari pagar sekolah siswa harus menghadapi kehidupan yang kontradiktif.
Selama ini
pendidikan nasional hanya terfokus pada persoalan agar siswa mampu lulus dalam
Ujian Nasional sehingga yang disorot hanyalah dari hasil kelulusan. Banyak yang
bangga jika tingkat kelulusan mencapai 100 persen. Padahal, apa artinya 100
persen apabila hanya akan menambah deretan pengangguran dan bertumpuknya jumlah
lulusan yang tak memiliki kemampuan dan keteampilan. Yang paling menakutkan
apabila pengangguran ini tidak memiliki moralitas yang baik.
Banyak yang
mengatakan, fenomena lahirnya praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN)
berawal dari dunia pendidikan. Ditandai dengan gejala tereduksinya moralitas
dan nurani sebagian alangan akademisi dengan bukti empirik masih tingginya
angka kebocoran anggaran keuangan, kolusi saat menerima siswa baru, pengatrolan
nilai oleh guru, menjamurnya budaya menyontek, korupsi waktu mengajar, dan
berbagai perilaku lain.
Di sisi lain,
penanaman moral dan pencapaian tujuan pendidikan nasional untuk mampu mencetak
generasi yang bukan hanya cerdas secara intelektual, melainkan juga cerdas
secara emosional dan spiritual, terlupakan.
Pendidikan
karakter dan akhlak yang baik selama ini kurang mendapat penekanan dalam sistem
pendidikan. Pelajaran agama atau budi oekerti pun selama ini dianggap tidak
berhasil. Karena pengajarannya hanya sebatas teori, tanpa adanya refleksi dari
nilai-nilai pendidikan. Akibatnya, anak tumbuh menjadi manusia yang tidak
memiliki karakter, bahkan dinilai lebih buruk lagi menjadi generasi yang tidak
bermoral.
Apabila ingin
menyelamatkan bangsadan negara dari malapetaka, pendidikan harus ditempatkan
pada jalur yang sesuaidengan amanat UU. Berbagai tingkah laku yang baik, jujur,
bertanggung jawab, menghormati orang lain serta karakter mulia lainnya perlu
terus-menerus dikembangkan dalam kehidupan sehari-hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Bagaimana komentar anda tentang artikel ini