Rabu, 25 April 2012

Apa Kabar SKB 5 Menteri

Oleh : Kusman Rukmana
          Guru PKn di SMAN Tomo, Kabupaten Sumedang
          Artikel ini pernah dimuat di rubrik Forum Guru
          Koran Pikiran Rakyat, Sabtu 17 Maret 2012
 

Belum selesai persoalan sertifikasi, penilaian kinerja, dan tuntutan profesionalisme, dunia persekolahan “disibukkan” dengan adanya peraturan bersama (SKB) Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil.
Ini merupakan implementasi dari amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru, khususnya yang berkaitan dengan tugas guru dan pengawas dan PP No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS yang harus selesai per 31 Desember 2013.
Munculnya peraturan bersama itu semata-mata untuk menjamin pemerataan guru antarsatuan pendidikan, antarjenjang, antarjenis pendidikan, antarkabupaten, antarkota, dan antarprovinsi serta untuk mewujudkan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan formal secara nasional dan pencapaian tujuan pendidikan Nasional.
Sekalipun peraturan bersama ini baru pada tahapan sosialisasi, dalam beberapa ketentuan mendasar yang langsung bersentuhan dengan guru, tidak diiringi denganregulasi yang jelas. Perlu diingat, tugas pokok guru adalah mengajar dan mendidik.
Dengan peraturan bersama ini dikhawatirkan akan mengganggu konsentrasi guru dalam melaksanakan tugas pokoknya. Sebelum diketahui kondiri riil kelebihan dan kekurangan guru di setiap satuan pendidikan di kab./kota secara nasional, solusi dini yang coba ditawarkan oleh pemerintah melalui petunjuk teknis peraturan bersama ini seharusnya melalui pengkajian sosiologis. Hal itu untuk menghindari polemik di kalangan guru, misalnya tentang kewajiban pemenuhan beban mengajar 24 jam tatap muka, apalagi diiringi dengan sanksi terhadap guru yang telah disertifikasi akan dicabut tunjangan profesinya manakala tidak memenuhi ketentuan itu sesuai dengan permendiknas No. 30/ 2011.
Pemerintah kemudian memberikan beberapa alternatif solusi, misalnya guru yang mengajar kurang dari 24 jam, kekurangannya bisa dipenuhi di sekolah lain. Dikhawatirkan hal itu akan membuat masalah baru di lapangan. Guru jangan “dipaksa” untuk mencari sekolahlain hanyauntuk memenuhi kekurangan 24 jam kaena mencari sekolah lain, bukan hal yang mudah. Munculnya peraturan bersama ini menimbulkan pertanyaan, jangan-jangan bukan menjadi solusi, malah membuat guru jadi dilematis antara bekerja secara profesional dan “mengamankan diri” hanya untuk memenuhi 24 jam tatap muka.
Sebaiknya pemerintah memberikan rasa aman kepada guru untuk tetap fokus bekerja. Pemerintah harus segera menyelesaikan pendataan guru secara nasional. Hal ini perlu dilakukan sebagai dasar pijakan membuat kebijakan pemerataan. Selain itu, Kementrian Pendidikan Budaya mendorong pemerintah daerah agar segera menyusun produk hukum terkait penataan dan pemerataan guru PNS yang merujuk pada peraturan bersama ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana komentar anda tentang artikel ini