Kamis, 12 April 2012

Ujian Nasional Inklusif

Oleh : Ade Tuti
          Pendidik di Madani school, Bogor
          Artikel ini pernah dimuat di rubrik Forum Guru
          Koran Pikiran Rakyat, Rabu 11 April 2012


Mendekati pelaksanaan Ujian Nasional, tidak sedikit orangtua yang mempunyai anak berkebutuhan khusus menghadapi dilemma. Haruskah anaknya yang sekarang belajar di sekolah regular dan duduk di kelas VI, IX dan XII mengikuti Ujian Nasional regular dengan tingkat kesulitan yang jauh di atas kemampuan akademis anaknya? Atau bergabung ujian dengan para siswa Sekolah Luar Biasa?
Siswa berkebutuhan khusus dalam hal ini adalah siswa yang mengalami keterbatasan atau ketidakmampuan secara fisik, psikis, atau sosial seperti autisme, down syndrome, kesulitan belajar, dan sebagainya. Interaksi anak berkebutuhan khusus dengan lingkungan relatif terbatas atau bahkan tidak mampu.
Kebanyakan orangtua dan guru akhirnya memaksakan atau terpaksa mengikutsertakan anaknya mengikuti Ujian Nasional regular karena beragam alasan. Orang tua kadang berpikir siapa tahu anaknya lulus, perlu selembar ijazah, atau perlu pengakuan telah melewati suatu jenjang.
Dalam hal ini sering kali anak jadi korban karena stress mengikuti berbagai bimbingan belajar, drilling, dan try out. Sekolah kadang-kadang mempunyai kepndingan untuk dapat meluluskan 100 persen atau semuanya lulus demi nama baik sekolah, akreditasi, dan sebagainya. Untuk itu kerap timbul kecurangan, ketidakjujuran, dan manipulasi data terkait pengerjaan soal UN ataupun hasil kelulusan.
Dengan berorientasi pada kondisi dan kebutuan siswa berkebutuhan khusus serta untuk mengantisipasi masalah yang berpotensi timbul seperti di atas, Dinas Pendidikan Jawa Barat berdasarkan Permendiknas No. 70 Tahun 2009 telah memberikan izin bagi sekolah penyelenggara pendidikan inklusif untuk menguji kemampuan akademik siswa berkebutuhan khusus dengan alat tes yang telah dimodifikasi berdasarkan kemampuan mereka. Tes tersebut dilaksanakan bersamaan dengan UASBN/UN siswa regular, yang disebut juga Ujian Nasional Inklusif atau UN Inklusif.
Dengan adanya Ujian Nasional Inklusif tersebut diharapkan setiap sekolah penyelenggara pendidikan inklusif dapat lebih leluasa dalam mengembangkan seluruh potensi anak didik untuk menjadi individu yang cerdas, terampil, dan mandiri.
Ujian Nasional Inklusif merupakan alat tes yang materinya disesuaikan dengan kemampuan yang dimiliki setiap siswa berkebutuhan khusus, diperlukan alat ukur kemampuanbelajar yang sesuai dengan keunikan yang mereka miliki.
Sayangnya UN Inklusif ini baru terdengan gaungnya di Jawa Barat dan belumsecara merata dilaksanakan oleh provinsilainnya. Ada baiknya, menurut hemat saya, UN inklusif sebagai alternatif UN bagi siswa berkebutuhan khusus ini dapat segera diikuti oleh semua provinsi. Kalupun dalam penyelenggaraannya masih ada kekrangan, ada baiknya segera dibahas kemudian diputuskan oleh pihak yang berwenang.
Pertanyaan yang sering timbul  dari orang tua juga dari  pendidik adalah masalah legalisasi dari ijazah UN inklusif. Apakah siswa pemegang ijazah UN Inklusif dapat diterimaapabila siswa tersebut pindah ke sekolah inklusif dapat diterima apabila siswa tersebut pindah ke sekolah inklusif di luar Provinsi Jawa Barat? Jawabannya yang pasti seharusnya dapat diberikan apabila UN Inklusif ini sudah dapat dipahami dan diterima oleh sekolah penyelenggaraan pendidikan inklusif di mana pun berada.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Bagaimana komentar anda tentang artikel ini